Sabtu, 16 Mei 2009

D B S ( Dalam Pandangan Hukum Islam )

Beriring kemajuan zaman, banyak bermunculan system bisnis yang memberiakan sebuah asa kepada ummat manusia untuk memperbaiki taraf kehidupannya. Salahsatu bisnis yang sedang booming saat ini adalah DBS (duta business school), sebab tercatat dalam waktu yang sangat relative singkat sudah merekrut jutaan member. Hal ini adalah sesuatu yang wajar, sebab bisnis dbs menganut system network marketing yang menjadikan perusahaan dan juga member memiliki peluang untung yang sangat besar. Melihat kemajuan yang cukup pesat ini, maka tidaklah lucu kalo puncak kejayaan ini tidak diwarnai oleh cobaan.
Hal ini dapat kita lihat berbagaimacam statement yang mendiskreditkan bisnis dbs ini. Maka muncullah fatwa-fatwa yang kebenarnya masih diragukan, mengapa….? Sebab tidak adanya dasar hukum yang memayungin fatwa tersebut.
Kalo kita mau jujur, hukum network marketing sudah dirumuskan keabsahannya oleh beberapa ulama’, sebab dalam system bisnis ini tidak bertentangan dengan ketentuan syariah, hal ini dapat kita lihat didalam kitab Is’ad al rafiq/1/126 dan kitab Al Iqna’ /2/3.
Maka dari itu, semua pihak yang mengeluarkan statement menyangkut hukum syar’i haruslah lebih berhati-hati, sebab nantinya akan membuat ummat islam ini kebingungan. Kita haruslah muroja’ah dari berbagai macam kitab, dan kita tinjau dari sisi kemaslahatannya. Sebab fatwa yang tidak dilandasi dasar hukum nantinya akan dipinta pertanggungjawaban.
Allahu A’lamu Bissowab


0 komentar:


Free Blogspot Templates by Isnaini Dot Com and Cars Picture. Powered by Blogger