Berikut Kami sampaikan Fatwa Halal MUI untuk bisnis Network Marketing & MLM beserta batasan-batasan halalnya. InsyaAllah menurut Kami, DBS berada dalam batasan Halal. Sedangkan yang diharamkan adalah MLM yang menggunakan sistem Tutup Poin, karena menyebabkan isrof yaitu membeli barang yang tidak diperlukan sehingga mengarah kemubadziran serta hilangnya 'An taradlin yaitu unsur kerelaan. Silahkan diteliti & dipelajari fatwa berikut.
Terimakasih
Ttd,
Manajemen PT DFI.
KEPUTUSAN FATWA
MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII
Tentang
HUKUM BISNIS NETWORK MARKETING / MLM
بسم الله الرحمن الر حيم
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah
Menimbang :
a. Bahwa semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM.
b. Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.
Memperhatikan :
a. Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM.
b. Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah.
Mengingat:
1. Deskripsi Masalah sebagai berikut :
Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam cara:
A. Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.
Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu kepada pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp. 100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih, karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya lainnya.
B. MLM (Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing)
Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline atau upline (jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik tersebut menjadi keuntungan distributor.
Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM :
a. MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang). Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.
b. Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.
c. Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing).
Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.
2. Prinsip Mu'amalat Islami :
Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-'ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu'amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.
Mu'amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:
1. Tabadul al-manafi' (tukar-menukar barang yang bernilai manfa'at);
2. 'An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan);
3. 'Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan),
4. 'Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba 'i al-hashat yi: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba 'i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli),
5. 'Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga),
6. 'Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar),
7. 'Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
8. Ta 'awun 'ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
9. Musyarakah (kerja sama).
3. Prinsip (rukun) jual beli
a. Ba 'i (penjual);
b. Musytari (pembeli);
Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.
c. Mabi' (barang yang diperjual-belikan).
Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa'atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.
4. Islam membolehkan membuat persyaratan / perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM di atas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya.
5. Dalil-dalil sebagai berikut :
A. Firman Allah swt.:
يآيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم.
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. "
Q.S. al-Nisa : 29.
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان.
"Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. " Q.S. al-Maidah : 2.
ويل للمطففين. الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون. وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون.
"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. " Q.S. al-Muthaffifiin: 1-3.
إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم، واتقوا الله لعلكم ترحمون.
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat." Q.S. al-Hujurat : 10.
كى لايكون دولة بين الأغنياء منكم.
"Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. " Q.S. al-Hasyr : 7.
B. Sabda Nabi Muhammad saw.:
نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر.
"Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. " HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من حمل علينا السلاح فليس منا، ومن غشنا فليس منا.
"Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan umat kami " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر على صبرة طعام فأدخل يده فيها فنالت أصابعه بللا، فقال: ما هذا يا صاحب الطعام ؟ قال: أصابته السماء يا رسول الله.قال: أفلا جعلته فوق الطعام حتى يراه الناس.من غشنا فليس منا.
"Sesungguhnya Rasulullah saw. melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: "Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? " "Terkena air hujan, ya Rasulallah !" jawab si pemilik makanan.
Rasul saw. bersabda: "Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا نتاجشوا
"Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: "Janganlah kamu saling melakukan najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi). " HR. Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah Ra.
إن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن النجش.
"Nabi saw.telah melarang melakukan najasy."HR.Muttafaq 'alaih dari Ibnu Umar Ra.
عن جابر ر.ع. أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عام الفتح وهو بمكة: إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام. فقيل يا رسول الله: أرأيت شحوم الميتة فإنه يطلى بها السفن ويدهن بها الجلود ويستصبح بها الناس ؟ فقال: لا، هو حرام. ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عند ذلك: قاتل الله اليهود إن الله عز وجل لما حرم عليهم شحومها أجملوه ثم باعوه فأكلوا ثمنه.
“Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun futuh Makkah: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: "Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? "
"Tidak, ia haram. " Jawab Rasul.
Kemudian beliau bersabda lagi: "Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah 'Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. " HR. Lima orang perowi hadits.
وفى رواية له، نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن. وعنه قال: نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب والِسنّور.
“Masih dari Jabir Ra.: “Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli anjing, upah perzinaan dan upah berdukun.” Dan di dalam riwayat lainnya: “Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur.” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary.
عن أنس ر.ع. قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم فى الخمر عشرة: عاصرها ومتعصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها والمشترى لها والمشترى له.
"Dari Anas Ra. katanya: "Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr: Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. " HR. Tirmidzy dan Abu Daud.
أنا ثالث الشريكين مالم يخن أحدهما صاحبه، وإذا خان خرجت من بينهما. رواه أبو داود والحاكم وصححه.
Allah berfirman dalam hadits qudsi: "Aku adalah yang ketiga (yang selalu mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar dari keduanya. " HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih.
المسلمون على شروطهم. رواه البخارى.
"Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat." HR. Bukhary.
C. Kaidah Fiqh :
لا ضرر ولا ضرار.
"Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratakan). "
الحكم المعلق بشرط لا يصح إلا بوجود شرطه.
"Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. "
MEMUTUSKAN
Dengan senantiasa memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah swt.
Menetapkan :
Pertama :
MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.
Kedua :
MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.
Ketiga :
MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju'alah.
Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.
Wallaahu A'lam Bis-Shawaab.
MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG
KH. Maftuh Kholil
Ketua Bidang Fatwa
Daftar Pustaka :
1. Al-Qur-an ;
2. Shahih Bukhary ;
3. Shahih Muslim ;
4. Riyadlus Shalihiin : 547-548 ;
5. Al-Taj al-Jami' Li al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 dan 201 ;
6. al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh ;
7. AI-Asybah Wa al-Nadha-ir ;
8. Dan kitab-kitab Fiqh lainnya.
Senin, 11 Mei 2009
FATWA MUI TENTANG BISNIS PERDAGANGAN BERJENJANG
Diposting oleh Nurul Mawalid di 06.42 0 komentar
Alamat Dan Nomor Telpon DFI
Kantor Admin:
Surapati Core Blok J-7
Jl PHH. Mustafa no.39 Bandung
Telf: 022-87241426
Fax: 022-87241427
Aktivasi Kartu:
0818624447 (SMS Only)
Komplain Aktivasi:
081221100610 & 081394573103
Order Kartu:
081221100630 (Telf Only)
081910888881 (Telf Only)
081221299624 (SMS Only)
Komplain Subsidi:
081221100620 (Telf Only)
081394573104 (SMS Only)
JAM PELAYANAN:
Tiap Hari : 08.00 - 22.00 wib
Istirahat : 18.00 - 19.00 wib
Kantor Server Pulsa DBS:
Konfirmasi Deposit Pulsa:
085294462222
Call Centre DBS:
022-70360909
022-91559900
0878 5105 9999
Fax: 022-7102064
Bank Aktivasi Kartu:
(a/n PT Duta Future International)
MANDIRI : 131 0000 883332
(a/n Febrian Agung Budi Prastyo)
MUAMALAT : 0100182592
BCA : 777 06000 51
BNI : 88888 0084
BRI : 0748 01 001202 504
(Khusus BRI & Muamalat, diproses dalam 1 hari kerja, sabtu & minggu tidak dihitung)
Bank Order Kartu Pasif:
BCA : 7770722220
Bank Deposit Pulsa:
(a/n Dani Purnama)
MUAMALAT : 0100182758
BCA : 7770800000
MANDIRI : 1300004732684
BNI : 0118406475
BRI : 088601001150505
(Khusus BRI & Muamalat, deposit masuk dalam 1 hari kerja, sabtu & minggu tidak dihitung)
Kantor Perwakilan:
MTC Blok D-21 Jl. Sukarno Hatta, Bandung. Telf: 7535747
Jl. Ahmad Yani 212A Ruko Mendungan Pabelan Kartosuro Solo. Telf/fax: 0271-710358
Jl AP. Pettarani Kompleks Ramayana Ruko Diamond No.17. Makassar
Telf/fax: 0411-420349
DIBUKA FRANCHISE KANTOR PERWAKILAN PT. DFI DISELURUH WILAYAH INDONESIA!!
INFO SELENGKAPNYA KLIK DISINI ATAU HUBUNGI CUSTOMER SERVICE KAMI.
Diposting oleh Nurul Mawalid di 06.40 0 komentar
KETENTUAN UMUM ASURANSI KECELAKAAN MEMBER DBS
1. Semua member baru terdaftar dengan kartu CCI & EC, akan langsung mendapatkan fasilitas Asuransi Jiwa (Kecelakaan) Gratis dengan uang pertanggungan (UP) senilai Rp.10.000.000,-. Sehingga member tidak perlu menunggu mendapatkan 1 Poin Reward untuk memperoleh perlindungan asuransi jiwa (kecelakaan), cukup mendaftar dengan kartu CCI / EC.
2. Asuransi tidak dapat dipindah tangankan & tidak berlaku kelipatan. Asuransi hanya berlaku kepada member terdaftar pertama dengan kartu CCI / EC, bukanmember rubah profil. Artinya semua Member baru DBS dengan kartu CCI / EC terlindungi dengan Asuransi Kecelakaan, mulai 1 November 2008 – seterusnya.
3. Asuransi Jiwa hanya melindungi tertangung / member atas resiko yangdisebabkan oleh kecelakaan. Yang dimaksud dengan kecelakaan dalam ketentuan ini adalah cidera atau luka tubuh bukan penyakit.
4. Member dilindungi asuransi setelah 1 bulan terdaftar s/d:
Ø 1 tahun untuk member yang mendaftar 1 HU dengan kartu CCI / EC.
Ø 5 tahun untuk member yang mendaftar langsung 3 HU dalam 2 hari (1 Kartu CCI / EC + 2 Kartu Reg), &
Ø Seumur hidup untuk member yang mendaftar langsung 7 HU dalam 3 hari (1 Kartu CCI / EC+ 6 Kartu Reg).
5. Kartu Member DBS berlogo CCI / EC merupakan Kartu Polis Asuransi Kecelakan.
6. Tata cara klaim dijelaskan dalam Ketentuan Khusus.
KETENTUAN KHUSUS ASURANSI KECELAKAAN MEMBER DBS
1. Ketentuan Khusus Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum Polis.
2. Yang dimaksud dengan kecelakaan dalam ketentuan ini adalah cidera atau luka tubuh yang langsung diakibatkan oleh suatu peristiwa yang secara tiba-tiba; tidak terduga sebelumnya; datang dari luar; bersifat kekerasan; tidak dikehendaki dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
3. Jenis risiko dan jaminan Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan yang dipertanggungkan adalah :
3.1 RISIKO A : MENINGGAL DUNIA AKIBAT KECELAKAAN
Apabila peserta meninggal dunia akibat langsung dari kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka kepada ahli waris atau yang ditunjuk akan diberikan santunan sebesar 100% x Jumlah Uang Pertanggungan.
3.2 RISIKO B
3.2.1 CACAT TETAP TOTAL AKIBAT KECELAKAAN
Apabila peserta mengalami Cacat Tetap Total Akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan sehingga kehilangan fungsi atas kedua tangan/ kedua mata/ kedua kaki/ satu tangan dan satu mata/ satu mata dan satu kaki atau satu tangan dan satu kaki, maka akan diberikan santunan sebesar 100% x Jumlah Uang Pertanggungan.
3.2.2 CACAT TETAP SEBAGIAN AKIBAT KECELAKAAN
Apabila peserta mengalami Cacat Tetap Sebagian Akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, akan dibayarkan santunan sebesar prosentase dalam tabel berikut :
KEHILANGAN FUNGSI ATAS
Lengan kanan mulai dari bahu 70% x JUP
Lengan Kiri mulai dari bahu 56% x JUP
Tangan kanan mulai dari siku 65% x JUP
Tangan kiri mulai dari siku 52% x JUP
Tangan kanan mulai dari pergelangan 60% x JUP
Tangan kiri mulai dari pergelangan 50% x JUP
Penglihatan sebelah mata 50% x JUP
Pendengaran kedua belah tangan 50% x JUP
Pendengaran sebelah telinga 15% x JUP
Satu kaki 50% x JUP
Jempol Kanan 25% x JUP
Jempol Kiri 20% x JUP
Jari Telunjuk kanan 15% x JUP
Jari Telunjuk kiri 12% x JUP
Jari kelingking kanan 12% x JUP
Jari kelingking kiri 7% x JUP
Jari tangan atau jari manis kanan 10% x JUP
Jari tangan atau jari manis kiri 8% x JUP
Salah satu jari kaki 5% x JUP
3.3 RISIKO C : BIAYA PENGOBATAN / PERAWATAN DI RUMAH SAKIT
Apabila peserta mengalami suatu kecelakaan dalam masa pertanggungan yang mengakibatkan cidera / sakit berdasarkan keterangan dokter memerlukan perawatan di Rumah Sakit, akan dibayarkan santuan maksimum sebesar 10% x Jumlah Uang Pertanggungan sebagai penggantian semua biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit.
4. Tata cara klaim, peserta mengajukan klaim ke Kantor PT DFI dengan menyertakan:
Ø Fotocopy KTP & Kartu DBS serta no kontak yang bisa dihubungi,
Ø Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian,
Ø Surat Keterangan Rawat dari Rumah Sakit beserta Faktur & Kuitansi Aslinya,
Ø Untuk Klaim Resiko A sertakan Surat Keterangan Meninggal dari RT / RW & Kelurahan setempat.
Untuk member tertanggung yang berada di luar kota Bandung, berkas Klaim mohon di-fax ke nomor 022-87241427 atau dikirimkan ke alamat Kantor Pusat via pos. Kemudian konfirmasi via telf ke nomor 022-87241426 / 081910999992. Klaim akan diproses selambat-lambatnya 7 hari kerja.
5. Dalam hal kehilangan dua atau lebih anggota badan bersama-sama, pembayaran santunannya tidak boleh melebihi 100% dari Jumlah Uang Pertanggungan.
6. Masa pertanggungan bagi masing-masing peserta sesuai yang tercantum dalam Daftar Peserta dan tidak ada pengembalian premi bagi peserta dengan masa pertanggungan kurang dari yang tercantum dalam Daftar Peserta.
7. Jika cacat tetap terjadi, sedangkan sebelum asuransi dimulai sudah ada cacat tetap sebelumnya, maka santunan dibayarkan berdasarkan atas selisih prosentase cacat tetap sebelum dan sesudah asuransi dimulai.
8. Santunan untuk masing-masing risiko, maksimum sebesar Jumlah Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan Diri.
9. Kecuali yang telah ditentukan dan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PENANGGUNG, Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan ini tidak menanggung risiko yang diakibatkan karena peserta mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan; kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor; perahu; kuda; pesawat udara atau sejenisnya; terjun payung; mendaki gunung; arung jeram, ski es atau olah raga musim dingin lainnya yang tidak disebutkan; sepak bola; tinju; karate; judo atau olahraga beladiri lainnya yang sejenis dan setiap kegiatan yang mengandung bahaya.
10. Asuransi Kecelakaan Diri ini tidak berlaku untuk setiap peristiwa yang langsung ataupun tidak langsung disebabkan karena atau menjadi akibat dari :
10.1 Perang (baik dinyatakan atau tidak); latihan perang; pemberontakan; revolusi; huru- hara; pengambil-alihan kekuasaan; perang saudara;
10.2 Peserta sebagai penumpang pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali :
10.2.1 Penumpang pada perusahan yang mempunyai jadwal penerbangan yang tetap; teratur dan telah memiliki ijin usaha penerbangan dan ijin kelayakan terbang untuk segala type pesawat terbang atau sejenisnya yang dimilikinya;
10.2.2 Anggota awak pesawat yang bekerja pada penerbangan;
10.2.3 Pelatihan penerbangan sipil;
10.2.4 Penerbang sebagai olah raga;
10.2. 5 Penerjun sebagai anggota dari pasukan cadangan Angkatan Bersenjata baik sebagai latihan maupun pasukan cadangan;
10.3 Melukai dengan sengaja atau mencoba bunuh diri atau tindakan lainnya ke arah itu atau dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu kejahatan (baik aktif ataupun tidak aktif) atau sejenisnya;
10.4 Sebagai akibat lanjutan, sementara dalam keadaan pengaruh obat bius; narkotik atau mabuk karena minuman keras atau dalam keadaan sakit ingatan;
10.5 Sebagai akibat atas timbulnya reaksi atom; nuklir atau gas beracun (kecuali untuk pengobatan);
10.6 Kesalahan yang disengaja oleh peserta dan atau siapapun yang ada hubungan kepentingan dengan pertanggungan ini;
10.7 Setelah terputusnya pembayaran premi untuk Asuransi Kumpulan ini atau untuk kepentingan tambahan ini.
11. - Tidak ada batasan usia dalam perlindungan asuransi kecelakaan.
12. Pengajuan pembayaran manfaat Asuransi Kecelakaan Diri ini harus melampirkan surat keterangan Asli dari pihak berwenang atas terjadinya risiko
12.1 Surat pengantar kematian dari instansi (perusahaan) tempat peserta bekerja
12.2 Surat keterangan dokter/ rumah sakit yang berwenang tentang sebab dan akibat terjadinya risiko meninggal dunia / kecelakaan
12.3 Akte kematian yang dikeluarkan oleh pejabat daerah setempat.
12.4 Khusus untuk musibah risiko kecelakaan lalu lintas harus dilengkapi surat keterangan dari pihak yang berwenang (Kepolisian)
12.5 Mengembalikan kartu peserta asli disertai fotocopy kartu tanda penduduk dan atau Kartu Keluarga
12.6 Dalam hal pengajuan klaim apabila tidak diajukan ke PT. DUTA FUTURE INTERNATIONAL dengan segera dalam waktu 2 (dua) bulan takwim atau 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya resiko tersebut maka klaim ditolak.
Diposting oleh Nurul Mawalid di 06.37 0 komentar
Sabtu, 09 Mei 2009
Kemeja M.E Community
Bagi semua anggota dibawah jaringan MC Community yang berminat untuk mengkoleksi aksesoris T-Shirt Dengan Bahan Keren Dan disain dasyat berlogokan ME Community, silahkan memesan kepada Bapak Abdul Mukib, Jl. A. yani I Gg Sepakat II Blok D. Harga hanya Rp. 100.000,- Dijamin ga bakalan Nyesel. Persediaan Terbatas. Go Freedom....!
Diposting oleh Nurul Mawalid di 20.45 0 komentar
CARD AGENCY
Alhamdulillah, akhirnya pengajuan gue untuk menjadi stockist ditewrima. jadi bagi rekan-rekan yang membutuhkan KARTU AKTIVASI silahkan mendatangi stockis kami:
Untuk Kubu Raya: Hubungi Bapak Andrean HP 081345314846
Untuk Kota Pontianak: Hubungi Bapak Abd Mukip HP 08125756504
Untuk Kota Sei. Pinyu: Hubungi Bapak Luthfillah & Maisuri HP 081352103969
Diposting oleh Nurul Mawalid di 18.00 0 komentar
MUJAHID EKONOMI COMMUNITY
Setelah sekian lama kami merenung tentang sebuah nama untuk jaringan ini, maka jatuhlah pilhan gue pada nama M E Community ( MUJAHID EKONOMI). Nama ini terinspirasi setelah mendengar presentasi bapak antonio syafi'i. Yang mana beliau mengingatkan agar kita selalu meniatkan bisnis DBS ini sebagai Jihad Ekonomi. harapan dengan nama ini adalah agar kita selalu meluruskan niat. rosulallah SAW bersabdah "niat seorang muslim lebih baik dari amalnya". Luruskan Niat, Satukan Tekad untuk SUKSES bersama.... MERDEKA....!
Diposting oleh Nurul Mawalid di 08.38 0 komentar
BOP DI PCC
HADIRILAH BOP DI PCC PADA TANGGAL 22 MEI 2009 BA'DA MAHGRIB DAPATKAN TIKET SEKARANG JUGA, HANYA Rp.10.000,- HUBUNGI SDR ABDUL MUKIB, IWAN SETIAWAN, IRZEQ ROZAKKI. SEMUA MEMBER DI JARINGAN "MUJAHID EKONOMI COMMUNITY" WAJIB HADIR. DAN AJAKLAH MEMBER YANG AKAN DIPROSPEK. GO FREEDOM......! MERDEKA.....! MA'ANA ANNAJAH......!
Diposting oleh Nurul Mawalid di 08.13 0 komentar
Minggu, 29 Maret 2009
NEW LEADER
Sudah genap perjalananku di bisnis ini selama 3 minggu, alhamdulillahdalam waktu yang singgkat ini gue udah dapet (titel.red) NEW LEADER. Hal ini membuat semangat gue semakin berkobar-kobar. Kesuksesan ada didepan mata, mengapa ditunda lagi.
Semuka rekan dibawah jaringan gue semakin kompak, melakukan berbagai trik dan taktik, tanpa terlepas daripada kode etik dibisnis ini.
SALAM KESUKSESAN
Go Freedom......!!!!
Diposting oleh Nurul Mawalid di 17.08 0 komentar
Selasa, 24 Maret 2009
Alhamdulillah
Alhamdulillah, perjalanan bisnias dbs yang sedang gue jalani lancar lancar aja,dalam dua minggu gue udah memiliki 60 titik.hal ini karena kompaknya temen-temen gue. dalam bisnis ini yang gue suka adalah sistem yang diterapkan. member yang satu dan yang lain adalah patner, bukan saingan bisnis,gue kadang ngerasa ketika menjalankan bisnis ini seakan-akan sedang bermain game. mengatur Strategi bagaimana bisa seimbang antara sebelah kanan dan kiri dibawah jaringanku.
dan hal yang paling gue suka ketika melihat website dbs www.duta4future.com adalah total subsidi
oh ya.... sekedar info buat jaringan gue, Hari kamis jam 9 pagi tanggal 26 maret 2009 ada BOP di dikediaman bpk Yusuf. mumpung hari libur kalo rekan rekan sempet hadir silahkan dateng aja.
Buat rekan-rekan "elo-elo Emang Dasyat
Diposting oleh Nurul Mawalid di 21.57 0 komentar
Bisnis Ga' Pake' Ribet
Udah pernah denger DBS ga...?
Kalo blom kebetulan sekali, ini adalah bisnis yang sangat cocok untuk zaman sekarang ini, pada awalanya gue masuk dalam bisnis ini ga' sengaja. Kebetulan temen nawarkan, ia menjelaskan ngalor ngidul. Tapi aku kagak paham, kebetulan
banget temenku ini agak dumeng, moga aja ia tidak membaca tulisanku ini, entar gue bisa di tonjok Ha Ha Ha....
Walaupun gue ga' paham, gue cuma kasihan ama dia, dan niat pengen menolongnya, gue langsung mengatakan mao bergabung. Gue langsung aja beli HU (hak Usaha) sebanya 2 buah, sekalian istri aku masukkan, setelang nyampe dirumah gue pelajari, Eeee.... ternyata asyik juga.
Trus aku ajak temen-temen gue, Alhamdulillah dalam 3 hari aku udah dapet bonus sebesar 500 rebuan, lumayan....
ini sekedar pengalaman, kalo pengen tahu persis tentang bisnis ini buka aja di www.duta4future.net/ibnuceha
kalo mao gabung percayakan aja dibawah jaringanku InsyaAllah gue bantu deh...
Nomor keanggotaanku dbs1411805 paswordnya sukses
kalo blom paham telpon gue aja di 081 3456 35353
Diposting oleh Nurul Mawalid di 12.21 0 komentar

Open all
Close all



